KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Cara Cepat Mengatasinya

Sabtu 07 Jun 2025 - 17:12 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pencurian data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), semakin menjadi ancaman serius di era digital. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang marak terjadi adalah penggunaan data KTP seseorang oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Ketika hal ini terjadi, korban kerap baru menyadari setelah menerima tagihan dari layanan pinjol yang tak pernah ia gunakan. Jika Anda mengalami situasi serupa, ada sejumlah langkah penting yang bisa segera dilakukan untuk menghentikan kerugian lebih lanjut.

Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pinjaman online terkait. Laporkan bahwa identitas Anda telah digunakan tanpa izin dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. Penting juga untuk meminta kepastian bahwa Anda tidak akan dibebani tagihan di kemudian hari.

Setelah itu, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pengaduan OJK dapat diakses melalui nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Cantumkan bukti-bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi, notifikasi utang, atau pesan ancaman jika ada.

Tak kalah penting, korban juga perlu membuat laporan kepolisian untuk menguatkan posisi hukum. Bawa dokumen atau bukti digital yang menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas.

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, disarankan untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Di sana, Anda bisa mengajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak digunakan lagi secara tidak sah. Proses ini biasanya dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dukcapil dan menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.

Meningkatnya kasus penyalahgunaan KTP ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Hindari membagikan fotokopi KTP sembarangan, terutama di platform digital yang tidak resmi.(*)

Kategori :