Radarlambar.bacakoran.co - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat masih jauh dari harapan. Hingga Kamis, 26 Juni 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat total penerimaan baru mencapai Rp128 juta, atau baru 2,23 persen dari total target sebesar Rp5,7 miliar untuk tahun ini.
Kepala Bapenda, Drs. Daman Nasir, M.P., menjelaskan bahwa dengan capaian yang masih sangat rendah ini, masih tersisa sekitar Rp5,6 miliar lebih yang harus dikejar dalam waktu tiga bulan ke depan. Pemerintah menargetkan pelunasan PBB-P2 rampung sebelum batas waktu pembayaran yang jatuh pada 30 September 2025.
“Kami imbau kepada seluruh camat, lurah, dan peratin (kepala pekon) agar segera menggencarkan sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak. Kita harapkan bisa lunas sebelum tenggat waktu,” tegas Daman.
Dari 15 kecamatan di Lampung Barat, data sementara menunjukkan masih banyak wilayah dengan realisasi di bawah 1 persen. Bahkan, Kecamatan Suoh belum mencatatkan setoran sama sekali alias 0 persen.
Berikut beberapa data capaian per kecamatan, yaitu Kecamatan Balikbukit (3,07 %), Kecamatan Sukau (0,46%), Kecamatan Lumbokseminung (0,38%), Kecamatan Sumberjaya (0,74%), Kecamatan Kebuntebu (12,78%), Kecamatan Waytenong (0,85%), Kecamatan Airhitam (0,26%), Kecamatan Belalau (7,04%), serta Kecamatan Batuketulis (0,25%).
Kemudian, Kecamatan Sekincau (0,34%), Kecamatan Pagardewa (0,01%), Kecamatan Batubrak (0,65%), Kecamatan Suoh (0,00%), Kecamatan Bandarnegeri Suoh (7,00%) serta Kecamatan Gedungsurian (0,21%).
“Ketimpangan realisasi ini menjadi perhatian khusus kami. Sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat perlu diperkuat, termasuk ke perusahaan-perusahaan yang memiliki objek pajak di wilayah masing-masing,” tambah Daman.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menekankan bahwa pembayaran PBB saat ini semakin mudah, bahkan bisa dilakukan dari rumah. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Teller Bank Lampung, Agen L-Smart Bank Lampung, Gerai Indomaret & Alfamart
serta Platform digital seperti Tokopedia
Selain wajib pajak perorangan, perusahaan besar juga mendapat sorotan. Beberapa perusahaan seperti PLN, Menara Telekomunikasi, PLTA, Lampung Hidroenergy, dan PT Tiga Oregon Putra disebut sebagai pihak yang memiliki tanggungan PBB besar namun belum seluruhnya terealisasi.
“Kami mengingatkan perusahaan-perusahaan agar segera melakukan pelunasan. Kewajiban pajak ini penting sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Daman.
Lanjut dia, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pencapaian target PBB menjadi tolak ukur kemandirian fiskal daerah.
Dengan waktu yang semakin mendekati jatuh tempo, Bapenda berharap sinergi antara perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha bisa ditingkatkan agar Lampung Barat bisa mencapai target pelunasan 100 persen pada tahun ini.
“Membayar pajak tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan daerah kita sendiri,” tutup Daman. (lusiana)