Radarlambar.bacakoran.co-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar perjudian online lintas negara yang terhubung ke server di China dan Kamboja. Dalam penggerebekan serentak di empat kota besar pada 13 Juni 2025, sebanyak 22 tersangka diamankan.
Jaringan tersebut menjalankan situs tanjung899.com dan akasia899.com. Para pelaku menggunakan kartu perdana yang diregistrasi dengan data palsu untuk membuat ratusan akun WhatsApp setiap hari. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan promosi perjudian secara masif.
Setiap harinya operator membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, hingga janji pencairan kemenangan. Seluruh komunikasi dan manajemen data dilakukan lewat grup Telegram dan WhatsApp internal.
Keuntungan yang diperoleh disamarkan melalui modus pencucian uang, termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain dan konversi ke aset mata uang kripto. Dana tersebut kemudian dialirkan melalui berbagai payment gateway yang disamarkan sebagai transaksi jual beli barang.
Dalam operasi yang digelar di lima lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 354 handphone, 2.648 kartu perdana, 23 unit komputer, 8 laptop, 18 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 unit mobil, 11 router, serta beberapa flashdisk dan modem.
Lima lokasi penggerebekan berada di kawasan Cibubur Country (Bogor), Jatirahayu (Bekasi), Villa Tangerang Regency Baru (Kabupaten Tangerang), dan Denpasar, Bali.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 43 ayat 3 jo Pasal 21 ayat 3 UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman berkisar antara 6 hingga 15 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami aliran dana jaringan ini dan potensi keterlibatan pihak lain dalam sistem pendanaan dan pencucian uang lintas negara.(*)