Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Dugaan ini mencuat sebagai bagian dari proyek digitalisasi pendidikan saat pandemi Covid-19.
Menurut penelusuran awal, perkara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan perangkat keras Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK menegaskan bahwa fokus penyelidikan mereka kali ini lebih mengarah pada pengadaan perangkat lunak cloud computing, yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data secara daring.
Penyelidikan ini bermula dari informasi awal mengenai proses pengadaan Google Cloud yang diduga tidak transparan. Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat kesehatan global.
Berbeda dengan pengadaan perangkat keras, penggunaan layanan cloud mencakup penyimpanan data digital di server pihak ketiga. Google Cloud merupakan salah satu penyedia infrastruktur teknologi tersebut, memungkinkan instansi mengelola dan mengakses data secara fleksibel melalui koneksi internet.
Dalam pengoperasiannya, Google Cloud menawarkan model cloud storage publik, privat, hybrid, dan multicloud. Masing-masing model memiliki kelebihan tersendiri terkait keamanan, fleksibilitas, dan efisiensi biaya. Layanan seperti ini banyak digunakan oleh institusi untuk menyimpan dokumen, video, sistem pembelajaran digital, serta data administrasi.
Sementara itu, publik masih menunggu respons resmi dari pihak Google Cloud terkait isu penyelidikan ini. Hingga saat ini belum ada keterangan terbuka dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Di tengah peningkatan pemanfaatan teknologi informasi di sektor pendidikan, munculnya dugaan korupsi ini menjadi sorotan tajam. Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran signifikan untuk mendukung transformasi digital pendidikan selama masa pandemi.
Penelusuran oleh KPK ini juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola proyek digitalisasi di kementerian, khususnya dalam pemanfaatan teknologi berbasis cloud. Diperlukan pengawasan ketat agar pengadaan sistem digital tidak menjadi celah korupsi berkedok percepatan transformasi.(*)