BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan aset milik daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah penyewaan tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Lampung Barat menetapkan target pendapatan dari sektor retribusi penyewaan tanah sebesar Rp72 juta lebih untuk tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan tahun, capaian realisasi sudah menyentuh angka Rp71 juta lebih, atau sekitar 99,06 persen dari total target.
Plt. Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa angka realisasi tersebut sudah termasuk tunggakan retribusi dari penyewa tanah pada tahun-tahun sebelumnya.
“Capaian ini menunjukkan bahwa strategi optimalisasi aset daerah mulai membuahkan hasil positif. Kami yakin target tahun ini bisa tercapai sepenuhnya, bahkan lebih cepat dari batas waktu anggaran,” ujar Sumadi, Selasa (29/7/2025).
Sumadi mengungkapkan, seluruh proses penyewaan tanah pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif sewa, durasi kontrak, serta fungsi lahan. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan beberapa indikator, seperti lokasi lahan, luas tanah, dan tujuan pemanfaatan oleh penyewa.
“Dengan aturan yang sudah ada, sistem penyewaan menjadi lebih tertib secara administratif dan akuntabel dari sisi pelaporan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 18 hektar lahan milik Pemkab Lampung Barat yang telah disewakan kepada masyarakat atau badan usaha yang memenuhi syarat administratif.
Lahan-lahan tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Tanah Lapas: 34.000 m², Tanah kompleks perkantoran Pemda 16.566 m², Tanah workshop Bahway 27,364 m², Tanah perumahan Pantau 11,950 m², Tanah Sekuting Terpadu 21.200 m², dan Tanah kompleks Gedung Pramuka: 9.800 m².
“Daripada lahan kosong tidak produktif, lebih baik dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat, sekaligus menghasilkan PAD yang bisa dikembalikan untuk pembangunan daerah,” terang Sumadi.
Dalam kesempatan itu, Sumadi juga mengimbau agar seluruh penyewa aset milik pemerintah daerah tetap mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting untuk menjamin kesinambungan program pembangunan yang didanai dari PAD.
“Kami mengajak seluruh penyewa untuk taat membayar retribusi tepat waktu. Ini bentuk kontribusi masyarakat dalam membangun Lampung Barat,” tegasnya. (lusiana)