Radarlambar.bacakoran.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Surpres tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2025–2026 yang digelar pada Kamis (21/8).
Terdapat dua Surpres yang masuk ke DPR, masing-masing bernomor R47/Pres/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.
Kedua surat tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama DPR.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan dalam sidang paripurna bahwa dokumen resmi dari Presiden sudah diterima pimpinan dewan dan menjadi dasar untuk memulai proses legislasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Pemerintah Arab Saudi disebut telah meminta Indonesia memastikan area penempatan jemaah haji di Arafah, sementara aturan hukum yang mengatur teknis tersebut belum tersedia.
Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan revisi undang-undang ini dapat dirampungkan pada Agustus 2025, sehingga kepastian teknis penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia bisa segera ditetapkan.(*)