RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Perhatian publik kini tertuju pada rencana pemanggilan Lisa Mariana yang dijadwalkan berlangsung Jumat pekan ini.
Pemanggilan Lisa dilakukan untuk menggali keterangannya terkait aliran dana yang menjadi fokus penyidik. KPK menilai keterangan Lisa akan membantu memperjelas arah penyidikan, khususnya dalam menelusuri dugaan adanya dana nonbujeter yang dikelola secara tidak wajar. Prinsip “follow the money” menjadi dasar kerja penyidik dalam menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan siapa dana itu dipergunakan.
Lisa dipanggil sebagai saksi, dengan tujuan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya mengenai praktik pengelolaan dana di tubuh BJB. Penyidik meyakini, kesaksian dari pihak-pihak yang mengetahui langsung mekanisme penggunaan dana akan menjadi kunci penting dalam mengungkap skema penyimpangan yang diduga merugikan negara.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Dari hasil penyidikan sementara, kelima orang ini diduga telah melakukan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp222 miliar.
Kerugian tersebut muncul dari penggunaan dana nonbujeter, yang seharusnya dikelola sesuai aturan. Namun, dana itu justru diduga dipakai untuk kepentingan di luar kebutuhan resmi, termasuk untuk pengadaan iklan yang menjadi pintu masuk kasus ini terbongkar. Besarnya kerugian negara membuat kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia.
Meski para tersangka belum ditahan, KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka tidak melarikan diri.
Penyidikan kasus BJB ini menegaskan kembali bahwa KPK menitikberatkan seluruh langkahnya pada bukti hukum yang valid. Setiap pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dengan cara ini, penyidik berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas tentang pengelolaan dana nonbujeter di lembaga keuangan daerah. Praktik yang tidak transparan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Oleh karena itu, KPK terus menekankan pentingnya akuntabilitas, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/rinto)