Pesbar Perketat Pemantauan WNA, Pemkab Minta Penginapan Kooperatif Laporkan Tamu Asing

Minggu 31 Aug 2025 - 21:18 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memaksimalkan langkah pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya wisatawan mancanegara yang datang berkunjung ke wilayah tersebut.

Selain melakukan pemantauan langsung, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peran serta para pelaku usaha, terutama pemilik hotel dan penginapan, untuk melaporkan secara rutin data tamu asing yang menginap di tempat mereka.

Kepala Badan Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos., M.M., melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M. Choirul Anwar, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap orang asing atau warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Pesbar. Menurutnya, mayoritas WNA datang dengan tujuan berwisata, khususnya menikmati keindahan pantai dan menyalurkan hobi berselancar.

“Sejauh pengamatan kami, memang sebagian besar wisatawan asing yang datang ke Kabupaten Pesbar ini memiliki tujuan untuk berlibur dan bermain surfing di pantai-pantai yang ada,” katanya.

Namun, kata dia, Pemkab tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas WNA yang berada di wilayah ini, karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemkab Pesbar juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik hotel maupun penginapan terkait kewajiban melaporkan keberadaan orang asing. Sosialisasi itu, dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha pariwisata dapat memahami pentingnya pelaporan tersebut, sekaligus mendorong terjalinnya kerja sama antara pemerintah dan pengelola penginapan dalam menjaga keamanan serta ketertiban daerah.

“Selain dari sisi sosialisasi, kami juga terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kotabumi. Mereka memiliki Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau APOA, yang memudahkan kami dalam menyinkronkan data,” jelasnya.

Dengan begitu, masih kata dia, data kunjungan WNA yang dimiliki daerah akan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Pelaporan keberadaan WNA ke pemerintah daerah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

“Hal ini sangat penting karena menyangkut kepentingan bersama, baik dari sisi keamanan, ketertiban umum, maupun perlindungan bagi para wisatawan asing itu sendiri,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya laporan dari pemilik penginapan, pemerintah dapat mengetahui secara pasti siapa saja tamu asing yang sedang berada di wilayah Pesbar. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa hingga kini masih ada sejumlah penginapan yang belum sepenuhnya kooperatif dalam menyampaikan laporan keberadaan orang asing.

Menurut dia, ketidakpatuhan tersebut bisa merugikan pemilik penginapan itu sendiri jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tamu asing yang sedang menginap di tempat mereka. Pihaknya juga terus mengingatkan para pemilik penginapan agar lebih aktif dalam melaporkan keberadaan tamu asing.

“Padahal, tindakan sederhana ini sangat bermanfaat, baik untuk menjaga nama baik daerah maupun memberikan jaminan perlindungan bagi tamu mereka. Jika sampai ada masalah, tentu pemilik penginapan yang akan paling terdampak,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Kategori :