RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2021–2022.
Tersangka terbaru adalah Autina, Kepala Bidang PPKB, yang resmi ditetapkan dan ditahan pada Rabu (10/9/2025). Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan Kepala Dinas PPKB Nurmansyah serta bendahara dinas Eni Yuliati.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,196 miliar. Autina diduga bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas PPKB.
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025. Sementara penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.
Autina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai dakwaan subsider, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan penetapan ini, jumlah pihak yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus korupsi Dinas PPKB Tubaba terus bertambah. Sebelumnya, Nurmansyah telah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor 6919K/Pid.Sus/2024. (rlmg/nopri)