Musnahkan 181 Blanko Ijazah

Jumat 16 Feb 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pemusnahan 181 Blanko Ijazah untuk sekolah dasar, bertempat di Disdikbud setempat Jumat 16 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kasi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar Lediyawati, S.Kom., mewakili Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, S.Pd, MM., disaksikan oleh Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Lampung Barar Bripka M. Reza Pahlepi.

Lediyawati mengungkapkan, blanko ijazah sekolah dasar berjumlah 181 lembar tersebut rinciannya yakni 36 lembar blanko ijazah yang salah tulis, 16 lembar blanko ijazah yang rusak selama proses penulisan serta 129 lembar blanko ijazah yang tidak terpakai.

"Dalam pemusnahan ini kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Sat-Intelkam Polres Lampung Barat," ujar Lediyawati.

Dijelaskan, pemusnahan ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari adanya penyalahgunaan blanko ijazah. "Ini sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan,  sehingga 181 lembar ijazah yang tidak terpakai kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.

Pemusnahan tersebut, sambung Lediyawati, dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/ 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

"Blanko ijazah yang dilakukan pemusnahan ini merupakan sisa blanko ijazah tahun 2022/2023 yang tidak terpakai dan ijazah-ijazah yang mengalami kesalahan penulisan," pungkasnya. (*)

 

Kategori :