Soal Beredarnya Data Perolehan Suara Pemilu, Bankesbangpol Tak Bertanggungjawab

Senin 19 Feb 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Sejak sehari pasca dilaksanakannya Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu, banyak beredar perolehan suara partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat.

Beredarnya data perolehan yang disinyalir berasal dari Desk Pemilu, yang bersekretariat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung Barat tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan peserta Pemilu.

Kepala Bankesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H., saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan data perolehan Pemilu ke publik, yang saat ini banyak beredar di media sosial (Medsos) salah satunya menjadi snap pada akun-akun WhatsApp (WA).

"Terkait dengan data perolehan suara masing-masing Parpol dan Caleg yang beredar itu bukan kami yang menyebarkan ke publik," ungkap Burlianto, Senin 19 Februari 2024.

Meski begitu, Burlianto mengaku bahwa pihaknya telah memiliki data perolehan suara dari 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun data tersebut merupakan data internal Desk Pemilu yang dibentuk untuk dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati, Gubernur, Bankesbangpol Provinsi dan Kementerian.

"Kami memiliki data yang cukup lengkap, mirip-mirip dengan data yang beredar, namun data kami itu data internal dan tidak kami publikasikan ke publik, data kami adalah bahan laporan kami ke pimpinan, sehingga sekali lagi terkait dengan data yang beredar itu bukan tanggungjawab kami," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Burlianto, mengingat saat ini Pemilu masih berproses, dimana masih dalam tahapan pleno rekapitulasi di tingkat PPK, dan selanjutnya akan berproses di KPU maka pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses tersebut.

"Kita hotmati proses Pemilu saat ini, soal hasil perolehan suara, kita tunggu penetapan di KPU, soal data yang beredar jangan dijadikan rujukan, karena yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang terpilih dan tidak adalah KPU berdasarkan pleno yang dilaksanakan," pungkasnya. (*)

Kategori :