Disinggung kenapa PSU baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari yang merupakan batas akhir dilakukan PSU, Syarief Ediansyah mengatakan, karena memang informasi itu baru didapatkan dari Bawaslu Lampung Barat. "Setelah kajian Komprehensif maka rekomendasi tersebut menjadi wajib bagi kami, untuk menajalankan," kata dia melanjutkan.
"Selanjutnya dikarenakan tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 dan DPTb tiga orang," pungkasnya. (*)
Kategori :