BALIKBUKIT - (Bawaslu) Lampung Barat menyampaikan alasan terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada beberapa temuan yang menjadi alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di TPS 04 Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau ditemukan beberapa pemilih yang menyalurkan hak suara diluar aturan.
Ia menjelaskan, ada tiga orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak juga masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun tetap memberikan hak pilih di TPS 04 Giham Sukamaju.
"Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb, mereka hanya memiliki e-KTP, tapi bukan domisili setempat, kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS," kata dia seraya mengatakan, KPU Lambar bakal lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Sukamaju.
Jones menerangkan menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017 PSUdilaksanakan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Selain itu PSU dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
"Lalu petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya,” sambungnya.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju harus dilaksanakan PSU maka Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang.
Ketua sekaligus Kordiv SDMO, Diklat dan Datin tersebut menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) KPU Lampung Barat.
Diberitakan sebelumnya, Satu TPS di Lampung Barat, yakni TPS 04 di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau diwajibkan untuk dilakukan PSU.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPS tersebut direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan PSU, yang diduga disebabkan adanya oknum istri dari pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut diluar ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., membenarkan, bahwa TPS tersebut akan dilakukan PSU, yang dijadwalkan Sabtu 24 Februari 2024.
Ia juga tidak menampik, jika PSU pada TPS tersebut dilakukan lantaran adanya pemilih salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan hak pilihnya diluar ketentuan.
Menurut Syarif Ediansyah, benerapa hari lalu pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu, sehubungan adanya informasi tiga pemilih yang ikut memilih tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mereka ber-KTP di luar Lampung Barat, diantaranya ber-KTP Bandar Lampung, mereka tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai Form pindah memilih, sementara mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan menunjukkan KTP," jelasnya.