RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (6/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heri dengan hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp119 juta.
Berdasarkan pantauan di persidangan, Heri mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan peci hitam. Sebelum pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Heri menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.
Dalam tuntutannya, JPU Rol Elfiandi menyatakan selain pidana penjara, Heri diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsidier 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp119 juta. Dari jumlah itu, terdakwa telah membayar Rp80 juta, sehingga masih tersisa Rp39 juta.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa perbuatan ini terjadi pada 2022. Heri bersama Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ diduga memperkaya diri sendiri. Mereka memerintahkan Oki Herawan Saputra, staf honorer Bagian Kesra, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah LPTQ.
Dana hibah yang diterima LPTQ Kabupaten Pringsewu kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara sebesar Rp584.464.193. Beberapa kegiatan yang mengalami penyimpangan antara lain:
• Kegiatan seleksi Tilawatil Qur’an, penyimpangan Rp63,6 juta
• Penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi, penyimpangan Rp90,7 juta
• Khotmil Qur’an, penyimpangan Rp73,3 juta
• Perjalanan dinas ke luar daerah mengalami markup sebesar Rp77,3 juta yang menguntungkan CV Regency Grup
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyasar dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan kegiatan keagamaan di Pringsewu. (*/nopri)