824 dari 982 TPS Data Masuk, Berikut 1-10 Caleg dengan Perolehan Suara Tertinggi di Lima Dapil

Senin 26 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

    

Sekretaris KPU  Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa data Sirekap saat ini baru 824 TPS atau 93,91% data perolehan suara dari 982 TPS yang ada. 

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala mengapa hingga saat ini belum seluruhnya data masuk di Sirekap seperti masalah signal, hanphone admin tidak suport, dokumen foto yang diambil petugas tidak suport seperti ngeblur dan masalah lainnya.

”Namun kami pastikan, data Sirekap riil sebagaimana hasil di TPS, artinya tidak ada perubahan, terkecuali adanya kesalahan, dan itu semuanya dilakukan perbaikan. Seperti data foto ngeblur, data terbaca bisa lebih bisa kurang dan itu dilakukan perbaikan, dan  kami pastikan data perolehan suara Parpol maupun Caleg kami jaga, jika di TPS memang perolehan suaranya 8, tentu di Sirekab akan tetap 8,” kata Redy Kennedy. 

 Meski ia membenarkan, bahwa saat ini bisa dilihat data perolehan suara terbanyak hingga paling sedikit masing-masing caleg per-Dapil , namun belum menentukan apakah akan memperoleh kursi atau tidak. Terlebih data terupdate baru 93,91%. 

Penentuan kursi, kata dia, menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu tahun 2019 untuk tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 ”Untuk menentukan perolehan kursinya, suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1. Lalu, masing-masing angkanya dibagi lagi dengan bilangan ganjil 3, 5, 7,” ujarnya.

Berikut contohnya, Partai A memperoleh suara sejumlah 45.000, Partai B memperoleh suara sejumlah 20.000, Partai C memperoleh suara sejumlah 35.000, Partai D memperoleh suara sejumlah 11.000. 

Dengan menggunakan metode Sainte Lague, maka masing-masing suara akan dibagi dengan angka pembagi 1. Partai A 45.000/1 = 45.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Dari perhitungan awal, partai A mendapatkan kursi pertama karena memiliki jumlah suara terbanyak. Selanjutnya, suara partai A akan dibagi dengan angka ganjil selanjutnya, yaitu angka 3.Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Dari perhitungan tersebut, partai yang berhak mendapatkan kursi kedua adalah partai C dengan perolehan suara 35.000. Lalu, partai C akan dibagi dengan angka 3. Sementara partai B dan D masih dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi. Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Selanjutnya, partai B berhak mendapatkan kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara. Lalu, partai B akan dibagi dengan angka 3, sementara partai D masih dibagi 1. Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/3 = 6.666, Partai C 35.000/3 = 11.666, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Dari perhitungan final ini, partai yang berhak mendapatkan kursi keempat adalah Partai A. Sementara partai lainnya tidak bisa karena memiliki jumlah suara yang lebih kecil. Maka, daftar partai atau calon DPRD Kabupaten/Kota yang lolos adalah Partai A mendapatkan 2 kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, dan Partai C mendapatkan 1 kursi. (*)

Kategori :