PESISIR TENGAH - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 di kabupaten setempat mencapai miliaran.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Skorphie Heroza Dharmaputra mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. K.M., mengatakan berdasarkan data yang ada, sejak 2018 hingga 2022 piutang PBB yang belum terbayarkan masih sangat banyak.
“Setiap tahun kita mengupayakan agar piutang PBB itu bisa dilakukan pembayaran dengan maksimal, sehingga tidak ada lagi pekon yang menunggak pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.
Dijelaskannya, piutang PBB yang mencapai miliaran stersebut, masih menjadi kewajiban pekon untuk membayarnya, hal itu karena termasuk pajak oiutang yang harus di lunasi.
“ Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan selama tahun 2018 hinga tahun 2022, piutang PBB itu mencapai Rp3 miliar lebih, piutang tersebut tersebar di sebagian besar kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, selain pelunasan piutang PBB sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 itu, pekon juga wajib melunasi piutang PBB pada tahun 2023 lalu dan juga PBB reguler yang menjadi target tahun ini.
“ Kami terus menekankan kepada pekon agar aktif melakukan penagihan ke seluruh objek pajak, sehingga tidak ada lagi piutang PBB yang tidak terbayarkan dan realisasi PBB bisa lebih maksimal,” ujarnya
Dikatakannya, piutang PBB selama kurun waktu lima tahun itu sudah ada datanya, mulai dari kecamatan hingga tingkat pekon, sehingga penagihan akan tetap dimaksimalkan pada tahun 2024 ini.
“ Dalam memaksimalkan penagihan piutang itu, kami sudah bekerjasama dengan pihak cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui, dengan harapan pembayaran piutang PBB itu bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)