Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa Se Lampung Barat

Rabu 28 Feb 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Rinto
Editor : lusiana

SEKINCAU - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lampung Barat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rutin bulanan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Drs. Syaekhuddin, MM., Selasa 27 Februari 2024.

Rakor tersebut turut hadir Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Alfin Jaya serta Kasi Pemerintahan Joni.

Di hadapan para Pendamping Lokal Desa  (PLD). Kepala DPMP Syaekhuddin menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di prioritaskan pada dua bidang yakni Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Adapun kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk mendukung Penangganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa), program ketahanan pangan  dan hewani (Minimal 20% dari pagu Dana Desa)

Kemudian, Dana Operasional pemerintah Desa (Maksimal 3 % dari Pagu Dana Desa), Program pencegahan dan penurunan stunting sekala desa dan Program sektor trioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa Bersama.

Berdasarkan fokus dana desa tersebut, maka setiap pekon wajib menganggarkan kegiatan tersebut. “Dana desa yang masih tersisa setelah menganggarkan kegiatan fokus dana desa, maka dana tersebut digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di desa yang telah di bahas, disepakati, dan ditetapkan dalam musyawarah desa yang menjadi kewenangan desa,” kata dia.

Mengenai kewenangan desa diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Pekon Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Pekon.  “Para Pendamping Desa, saya minta agar dapat mengawal Dana Desa ini dengan serius sesuai dengan aturan yang berlaku, yang tidak termasuk dalam aturan dan bukan menjadi kewenangan pekon untuk tidak menggunakan Dana Desa, seperti Pelatihan Aparat Pekon, Insentif RT, Operator Sig-NG, Linmas, Insentif Operator Pekon, Insentif Guru Ngaji, Insentif Perawat Pekon, pembangunan kantor/balai pekon, pembangunan/ renovasi sarana ibadah dan lain-lain, maka solusinya gunakan sumber anggara lain selain dana desa,” kata dia

Adapun pelatihan/bimtek yang dianjurkan dalam prioritas Dana Desa adalah pelatihan kelembagaan dan pemberdayaan desa seperti Pelatihan/Bimtek Kewirausahaan bagi pelaku UKM atau kelompok perempuan, Pelatihan Kelompok Tani, Pelatihan penggunaan teknologi tepat guna dalam budidaya perikanan darat, dan lain lain sesuai kebutuhan masyarakat desa.  “Insentif yang menjadi prioritas adalah insentif Kader Pembangunan Manusia dan Kader Posyandu,” ajak dia

Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala dalam tahapan perencanaan dan penyaluran Dana Desa tahun 2024.

Kemudian Rakor di lanjutkan dengan materi tim Tenaga Ahli yang sesuai bidangnya masing masing, Ardian Oktora memfasilitasi materi Evaluasi APBDes, Surya Emharis tentang Progres Perencanaan Design Dan Rab Serta Monev DD. Elida membahas IDM serta Nur Hidayatullah memfasilitasi pembahasan Progres Proyek Perubahan dan Pendaftaran Badan Hukum Bumdes. Kemudian di tutup dengan materi Identifikasi TTG oleh Suprianto. Rakor di tutup oleh Koordinator Kabupaten Taswin Parizullah. (*) 

Kategori :