Linmas terancam tidak dapat Insentif tahun 2024

Jumat 01 Mar 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Rinto
Editor : Haris T

SEKINCAU - Adanya surat edaran berkop sekretariat daerah bernomor 141/20/III.12/2024 perihal percepatan penyusunan APBPekon 2024 yang salah satu isinya adalah larangan Dana Desa (DD) digunakan untuk membayar insentif Linmas, LPMP dan RT, membuat pusing pemerintah pekon dan membuat resah para anggota Linmas (hansip desa), Lembaga Pemberdayaan masyarakat pekon (LPMP) dan para RT se Kabupaten Lambar.

Diketahui, ada beberapa sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam UU No 6 tentang Desa, diataranya dana desa yang berasal dari APBN langsung dan ADP yang berasal dari Pemkab dengan besar minimal 10% dari dana perimbangan minus DAK.

DD dihitung dengan empat formula alokasi, yaitu alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.  Sedangkan ADP Lambar dihitung dengan formula kebutuhan pembayaran siltap peratin, perangkat desa dan tunjangan LHP.   

Tidak ada alokasi untuk RT, Linmad dan LPMP dalam hitungan ADP.  Sehingga adanya larangan DD digunakan untuk insentif tiga kelompok tersebut membuat pemerintah pekon pusing bagaimana mengalokasikan anggaran untuk insentifnya.

"Tahun sebelumnya, masih menggunakan DD tetapi tahun 2024 ini, berdasarkan surat dari Tenaga Ahli Kabupaten Lampung Barat, DD dilarang digunakan untuk 3 kelompok tersebut," terang peratin yang enggan di sebutkan namanya.

Salah satu anggota linmas yang ada di salah satu pekon di Kecamatan Sekincau, mengatakan terkejut dengan informasi ini.  Karena selama ini tidak ada masalah dengan insentif yang diberikan dengan cara dirapel mengikuti pencairan DD yang tiga tahap.

Pihaknya mengatakan, bahwa selain untuk mengabdikan diri kepada pekon, berkontribusi terhadap pembangunan pekon khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, adanya insentif tersebut sangat berarti.  "Sangat bermanfaat insentif yang diberikan pekon walau nilainya jauh dari yang diharapkan" kata lelaki yang sudah lebih 25 tahun menjadi hansip pekon ini.

Di konfirmasi terpisah Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Taswin Parizullah memberikan tanggapan dalam regulasi DD jelas tertuang dalam Permendes Nomor 7, serta petunjuk operasional permendes Nomor 13 disitu ada prioritas kegiatan pekon, namun hal itu juga diatur dalam perebut tentang keuangan desa nomor 18 tahun 2021. 

Artinya selagi tidak ada dalam permendes tidak terakomodir tetapi dengan anggaran lain insentif RT linmas, LPMP dan yang lainnya juga tetap dapat dianggarkan hanya saja melalui Pendapatan Asli Desa (PAD), Bagi Hasil Pajak (BHP) atau Swadaya Masyarakat.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau dan berharap  kepada pekon dalam realisasi dana desa tetap merujuk pada permendes No 13 yakni fokus untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, Ketahanan Pangan 20, operasional maksimal tiga persen, pencegahan stunting artinya keuangan desa tidak keluar dari kewenangan. (*)

 

 

 

 

 

Kategori :