“Pihak KBRI sudah menghubungi pihak keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan dana klaim asuransi kematian dapat digunakan untuk biaya pemulangan jenazah,” kata dia
Selanjutnya, KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, diketahui almarhum baru bekerja 7 bulan di perusahaan tersebut. Atas izin keluarga, klaim asuransi kematian BPJSTK akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah. Biaya pemulangan jenazah yaitu KRW 6.808.550 akan dibayarkan dengan dana keluarga (klaim asuransi kematian BPJSTK).
“Sebagai informasi telah dilakukan pemulasaran jenazah secara Islam oleh teman-teman PMI Warga Negara Indonesia di l2 |7 48 6 /6, Seokjeong-ro, Michuhol-gu, Incheon,Republic of Korea,” pungkasnya. (*)
Kategori :