BALIKBUKIT - Setelah ditunggu tunggu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Tambahan penghasilan pegawai di Lampung Barat sudah mulai cair, kita bayarkan langsung untuk dua bulan sekaligus yaitu bulan Januari dan Februari. Anggarannya sekitar Rp7 miliar,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 9 Maret 2024
Dijelaskannya, pembayaran TPP tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selain harus ada peraturan bupati (Perbup). “Jadi persetujuan dari Kemendagri dan Perbup nya sudah ada, sehingga pemerintah daerah mulai Jumat 8 Maret 2024 sudah membayarkan TPP,” ujar dia
Menurut Okmal, pemerintah daerah tahun ini telah menganggarkan TPP sebesar RpRp52.750.362.185. “Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia
Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
Lanjut Okmal, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. “Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia
Ia berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. (*)