BALIKBUKIT - Realisasi pada salah satu jenis pendapatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barat atau Samsat Liwa tahun 2023 over target.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lampung Barar Riyadi Amron mengungkapkan, realisasi itu merupakan pendapatan jenis pokok pajak yang menurut catatan dari Samsat Liwa Lampung Barat realisasnya mencapai 102,70 persen.
“Target awal kita sebanyak Rp15.500.000.000, namun pendapatan terkumpul hingga Rp15.918.632.454,” sambungnya.
Selain realisasi pada pendapatan jenis pokok pajak, terdapat beberapa jenis pendapatan lagi yang ada pada Samsat Liwa. Contohnya seperti pendapatan pokok BBN. Pada tahun 2023 lalu, realisasi pendapatan ini tercatat mencapai 81,91 persen. “Target awal pendapatan Rp21.750.000.000, namun realisasinya hanya mencapai Rp17.815.941.000. Sehingga jika dipersentasekan, realisasi pada pendapatan pokok BBN ini sebesar 81,91 persen. Sudah lumayan,” tambahnya.
Ada juga pendapatan jenis denda pajak sebesar Rp190.051.066. Denda BBN sebesar 54.249.750 dan SP 3 D sebesar Rp197.680.000. Jika semua jenis pendapatan di atas dijumlahkan, tentunya akan ditemukan angka senilai Rp34.176.554.270.
Sebagai informasi, Samsat Liwa Lampung Barat menarget jumlah seluruh pendapatan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp37.250.000.000.
“Dengan begitu, kalau dihitung secara global, pendapatan yang kami terima pada tahun 2023 lalu mencapai 90 persen lebih,” sebutnya.
Ia mengaku, tingginya persentase realisasi pendapatan pada Samsat Liwa tak terlepas dari sosialisasi yang terus dilakukan oleh pihaknya.
Selama ini, pihaknya terus memberikan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya mengurus pajak kendaraan.
“Selain itu, peran dari masyarakat Lampung Barat juga sangat penting. Masyarakat kita sudah cukup sadar dan peduli. Sehingga realisasi pendapatan yang diterima pada tahun lalu terbilang lumayan. Semoga tahun ini bisa tercapai semua,” tutupnya. *