BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pekon untuk pengajuan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II paling lambat 20 Juli mendatang. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat.
“Sesuai dengan surat yang kita sampaikan kepada camat bahwa untuk pengajuan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II paling lambat 20 Juli sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, MM, Minggu 7 Juli 2024.
Terkait batas waktu hingga 20 Juli tersebut, kata Fauzan, pihaknya mengimbau kepada pekon yang belum menganjukan agar secepatnya mengajukan usulan.
“Sejauh ini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan, jadi kita imbau kepada peratin untuk segera mengajukan usulan DD Earmark dan Non Earmark tahap II,” tegas dia.
Menurut dia, berdasarkan data hingga Jumat 5 Juli 2024, baru 13 pekon yang telah mengajukan usulan DD Earmark dan Non Earmark tahap II, yaitu sembilan pekon telah direkomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan empat pekon masih dalam proses ferivikasi di DPMP.
Adapun sembilan pekon yang telah direkomendasikan ke BKAD yaitu Pekon Simpangsari, Pekon Sindangpagar, Pekon Way Petai, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Jagaraga, Pekon Cipta Mulya, Pekon Tugu Mulya, dan Pekon Muara Baru.
“Kalau yang masih kita lakukan verifikasi yaitu berkas dari Pekon Serungkuk, Pekon Karangagung, Pekon Tanjungraya dan Pekon Sukananti,” imbuhnya.
“Itu artinya masih ada 118 pekon lagi yang belum mengajukan usulan dan kita berharap kepada pekon supaya secepatnya mengajukan usulan sehingga dana desa tahun ini dapat terserap 100 persen,” sambungnya.
Masih kata dia, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. *