SUMBERJAYA - Penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di tetapkan untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), mengancam anak putus sekolah dan bersekolah sekedar menerima ijazah.
Hal itu dikeluhkan orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya, salah satunya pada PPDB di SMAN Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dimana banyak yang tidak diterima dengan alasan zonasi.
Salah seorang warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan, meski domisili anak dan orang tua masih di lingkungan kecamatan dan sekolah itu satu-satunya SMA yang berstatus negeri di kecamatan itu, tapi tetap saja anaknya tidak diterima.
”Kami merasa aneh dengan keputusan pihak sekolah yang menolak lamaran sekolah anaknya untuk menempuh pendidikan di SMA itu pada PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2024-2025. Bagaimana tidak di kecamatan itu hanya memiliki satu SMA Negeri yakni SMAN 1 Sumberjaya. Tapi ketika anaknya yang berasal dari Pekon Sukapura mendaftarkan diri di tolak lantaran disebut zonasi,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Menurutnya, jika di kecamatan itu terdapat dua SMA Negeri atau ia tinggal di desa yang jauh seperti luar kecamatan alasan penolakan karena zonasi dapat diterima.
"Kalau di Kecamatan Sumberjaya ini ada dua sekolah SMA Negeri, kami terima kalaupun disebut masuk zonasi, tapi-kan satu dan semestinya kami warga yang ada lingkup kecamatan ini diperioritaskan," imbuhnya.
Menurutnya, dengan sistem itu pihaknya menyayangkan penerapannya yang justru berpotensi memutuskan jenjang pendidikan tunas bangsa dan terkesan ada unsur tebang pilih dalam penerimaan siswa baru.
” Karena itu saya minta kepada dinas terkait khususnya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, maupun yang membidangi lainnya, untuk mengaudit perihal penerimaan siswa baru di SMAN 1 Sumberjaya ini,” tegasnya.
"Daripada anak saya tidak sekolah, meski SMK bukan tujuannya, tapi mau tidak mau sekarang kami daftarkan di SMKN 1 Kebun Tebu, minimal biar dapat ijazah lulus sekolah," keluhnya.
Dilain pihak, Kepala SMAN 1 Sumberjaya Mike, M.Pd., ketika dikonfirmasi memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi perihal ada siswa yang tidak masuk sebagai anak didik baru walaupun telah mendaftarkan diri.
Dia menerangkan dalam penerapan PPDB ada beberapa kriteria yang harus dilaksakan seperti 15 persen jalur afirmasi, 30 persen jalur prestasi, 50 persen jalur zonasi, dan Lima persen jalur perpindahan tugas orang tua.
”Selain itu juga batas kemampuan sekolah dalam penerimaan siswa baru, dimana tahun ini di SMA ini hanya menyediakan Tujuh Rombongan Belajar (Rombel),” kilahnya.
Sementara Waka Kesiswaan, sekaligus Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Sumberjaya, Ahamad Ervan, M.Pd., menambahkan, dengan Tujuh rombel itu pihak sekolah telah menerapkan sistem maksimal artinya setiap rombel berjumlah 36 siswa, dengan total keseluruhan pendaftar dari semua kategori berjumlah 252 siswa, sementara yang mendaftarkan diri mencapai 308 siswa.
Sebagai bentuk tanggungjawab kami dan rasa ingin agar para pendaftar dapat menempuh pendidikan di SMAN 1 Sumber Jaya, pada saat proses PPDB dengan jumlah pendaftar yang melebihi target, pihaknya-pun langsung mengusulkan ke Disdikbud Provinsi Lampung agar ada penambahan dua rombel melalui pengajuan permohonan langsung oleh orang tua/sali murid dan dukungan camat serta peratin.
”Tetapi dalam ketentuannya yang memiliki kebijakan adalah Disdikbud Provinsi Lampung, bukan pihak sekolah. Saat ini untuk penambahan, Rombel masih menunggu kebijakan, karena untuk penambahan harus didukung dengan ketersediaan Ruang Kelas Belajar (RKB) dan tenaga pengajar yang cukup," sambungnya.