BALIKBUKIT - Penerimaan pajak penerangan jalan telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp6,367 miliar.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) hingga kini realisasi PAD dari sumber pajak penerangan jalan tembus Rp6,367 miliar dari target yang ditetapkan Rp7,618 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., mengatakan setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN.
”Pajak penerangan jalan sejauh ini sudah mencapai 83,58 persen dan kita berharap target tahun ini akan tercapai 100 persen, seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya,” harap Okmal, Sabtu (18/11).
Ia mengungkapkan, tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN.
”Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi besar terhadap pendapatan aslki daerah Lampung Barat,” akunya.
Okmal optimis sebelum akhir tahun 2023 PAD dari pajak penerangan jalan di Kabupaten Lampung Barat akan terealisasi sesuai dengan target, itu mengingat masih ada waktu sekitar dua bulan lagi. ”Kita optimis akan tercapai target karena saat ini saja realisasinya sudah 83.58%,” tutupnya. (lusiana/haris)