SUMBERJAYA - Apartur Pemerintahan Pekon Way Petani, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memfasilitasi dan menengahi permasalahan antara PT Adimitra, Perusahaan Pelaksana Pembangunan PT Wijaya Karya Rekasaya Konstruksi (WIKA Rekon) serta warga pemilik lahan, pada Selasa 20 Agustus 2024.
Mediasi yang juga mengundang pihak Polsek dan Koramil Sumberjaya tersebut, dalam menindaklanjuti aksi penutupan jalan masuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Way Besai, yang dilakukan oleh warga pada Jumat 16 Agustus 2024.
"Atas kondisi yang terjadi kami sebagai pemerintah Pekon Way Petai, berupaya menjembatani dengan mengundang kedua belah pihak serta Polsek dan Koramil guna penyelesaian masalah tersebut," ungkap Peratin Way Petai Sutan Sahril.
Dikatakannya, meskipun proses pembebasan lahan dan pelaksanaan pembangunan PLTMH tersebut telah berlangsung sejak 2019, namun sampai saat ini belum adanya izin lingkungan dan pihak perusahaan menegaskan jika perihal izin tersebut telah diproses secara online.
"Kami juga sebagai pemberitahuan yang memiliki wilayah mempertanyakan perihal izin lingkungan karena memang belum diproses secara manual bagaimana prosedur dalam pembuatan izin," ungkapnya.
Sementara, Ruswan juru bicara dari pihak warga menegaskan masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut tiga pemilik lahan atas nama keluarga alm Erlanuddin, Mat Sabar dan Hairil Amrin, yang menuntut pihak perusahaan bertanggungjawab kelebihan ukuran lahan yang dibebaskan serta dampak bangunan yang ditimbulkan.
Dimana, kata dia, dalam kesepakatan awal total biaya pembebasan kelebihan lahan untuk tiga keluarga tersebut sebesar Rp360.000.000, atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, yakni tanah galian lahan yang di bebaskan di buang di lahan warga yang statusnya masih kebun kopi.
Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan terhadap pembebasan lahan yakni akses jalan menuju lokasi PLTMH 2x3 Mega Watt, Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Wartga menutup akses jalan pada Jumat 16 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. penutupan akses jalan Pekon Way petai menuju PLTMH oleh keluarga Sukmawati. Sehubungan dari kejadian tersebut pihak humas PLTMH langsung menuju lokasi penutupan akses jalan tersebut dan melakukan Kordinasi serta mediasi kepada Sukmawati ahli waris dari Erlanudon.
Namun tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Permasalahan sengketa pembebasan lahan, terkait pengukuran akses jalan pihak PLTMH mengklaim bahwa ukuran lahan milik alm Erlan yang terkena akses jalan adalah kurang lebih 96 m3 dan PT Adimitra menyanggupi untuk membayar ganti rugi sesuai kelebihan ukuran tersebut.
Hanya saja, Sukma Wati tidak menerima atas ukuran kelebihan yang di Klaim oleh PT.Adhimitra seluas 96 m3 bahwa itu tidak benar. Pihak Sukmawati beserta tim keluarga bersikukuh dan sudah mengukur sendiri bahwa ukurannya adalah seluas 605 m3.
Adapun Permintaan PT. Adimitra selaku pengembang PLTMH Way Besai dikarenakan mediasi secara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan maka untuk dilakukan pengukuran ulang bersama oleh BPN Lampung Barat karena ukuran yang dilakukan oleh pihak Sukmawati sangat jauh berbeda dengan ukuran yang di ukur oleh PT. Adi mitra. *