Sementara itu, salah seorang sumber terpercaya menyampaikan, munculnya persoalan tersebut dilatar belakangi kurangnya koordinasi kerja antara pihak PT Adimitra, Perusahaan Pelaksana Pembangunan PT WIKA Rekon.
Dalam rembuk tersebut adanya penekanan dari warga agar pihak PLMH melakukan upaya penanganan dampak lingkungan, seperti pemasangan.
Dimana dalam pelaksanaan kerja WIKA Rekon melaksanakan pekerjaan, seperti dalam pembukaan badan jalan, dan material tanah di buang di sekitaran lokasi.
Namun lokasi tersebut tidak masuk dalam pembebasan dan yang jadi permasalahannya meski begitu pihak PT Adimitra juga melakukan pembiaran. Masyarakat pemilik lahan melakukan tuntutan.
Prihal kedua, saat pengukuran awal dalam pembebasan lahan oleh pihak PT Adimitra tidak di sertai pemilik lahan. Sehingga ketika pemilik lahan melajukan pengukuran ulang terjadi kelebihan.
"Kami juga telah beberapa kali minta peta awal pembebasan lahan milik PT Adimitra. Namun sampai sekarang belum diberikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan terhadap pembebasan lahan yakni akses jalan menuju lokasi PLTMH 2x3 Mega Watt, Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Wartga menutup akses jalan pada Jumat 16 Agustus 2024. *