BALIKBUKIT - Meski telah secara resmi menjadi Partai Politik (Parpol) pengusul Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Mas Hasnurin (PM-MH), namun Parpol yang diketahui berjumlah sembilan Parpol masih bisa menarik dukungan, dan mendaftarkan kandidat Paslon lainnya.
Sembilan Parpol dimaksud yakni, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, S.H.I., M.M., mengungkapkan, Parpol yang telah mendaftarkan bakal Paslon tetap bisa mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama hanya ada satu bakal Paslon atau Paslon tunggal.
"Soal peluang bagi Parpol yang telah mendaftarkan PM-MH ke KPU, masih memungkinkan untuk menarik dukungan dan mendaftarkan kandidat Paslon lain," ungkap Syarif Ediansyah, Minggu 31 Agustus 2024.
Namun, kata dia, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Parpol yang akan menarik dukungan tersebut, yakni harus adanya kesepakatan antara Paslon dan seluruh Parpol yang telah mendaftarkan ke KPU.
"Jadi semua harus ada kesepakatan terlebih dahulu, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya Parpol dimaksud bisa mendaftarkan kandidat Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya," lanjut Syarif Ediansyah.
Sementara disinggung terkait dengan adanya tiga Parpol yang tidak masuk dalam jajaran yang mengusulkan namun mendukung, yakni PPP, Partai Butuh dan Partai Perindo, menurutnya sekalipun mereka mendaftar atau mengusung kandidat lain, kemungkinan syarat minimal perolehan suara yang disyaratkan tidak terpenuhi.
"Karena seperti kita ketahui, untuk syarat minimal Parpol bisa mengusung Bakal Paslon itu perolehan suara untuk di Lampung Barat itu 17 ribu lebih (baik perolehan sendiri maupun gabungan), sementara tiga Parpol tersebut hanya memperoleh sekitar 4000 lebih," kata dia.
Lebih lanjut Syarif melanjutkan, KPU berharap Pilkada Lampung Barat 2024 bisa diikuti oleh lebih dari satu Paslon. Karenanya pihaknya memperpanjang masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024, mengingat hanya satu Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 23.59 Wib pada Kamis 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, perpanjangan ini merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ia berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan,oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.
Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dimulai Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin September hingga 4 September 2024.
"Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00-16:00 pada hari pertama hingga kedua, sementara pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WIB," ujarnya.
Lanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan.
Untuk diketahui, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran pada 27- 29 Agustus 2024, dan hanya Paslon PM-MH mencatatkan diri sebagai Paslon tunggal.*