DPUPR Sosialisasikan Perda RTRW

Selasa 10 Sep 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Nopriadi

 

BALIKBUKIT– Pemkab Lampung Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW)  2023-2043,  bertempat di Aula Kagungan, Setdakab Lampung Barat Selasa 10 September 2024.

 

Acara itu dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring, dihadiri para camat dan sejumlah instansi   vertikal. Sosialisasi tersebut   juga menghadirkan nara sumber, Tenaga Ahli Ryansyah Izhar, S.T., M.P.W.K., dan Dear Mapala Simarmata S.P.W.K., M.Ling.

 

Dalam laporannya, Kepala DPUPR Lampung Barat Ir. Hi. Ansari mengungkapkan, dengan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin bergerak maju, menuntut pembangunan di berbagai bidang.

 

 Pembangunan yang tumbuh di berbagai sektor ini perlu untuk diarahkan pembangunannya agar tertata, terarah harmonis berwawasan lingkungan.

 

 Lampung Barat dengan kondisi geograpis berbukit dan berada pada daerah yang kerawanan terhadap kebencanaan cukup tinggi tidak bisa begitu saja memanfaatkan ruang yang ada, mengingat ruang yang bisa dimanfaatkan terbatas. Dimana setengah dari luas kabupaten ini adalah area lindung.

 

 Untuk mewujudkan keadaan tersebut dan sesuai amanat Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang   Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu adanya regulasi tata ruang yang meliputi kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian ruang.

 

 ”Untuk itu lah perlunya RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. RTRW menjadi dasar untuk membuat rencana tata ruang yang lebih rinci dan juga sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha dan non berusaha,” kata dia.

 

 ”Dalam mengemban amanah undang-undang tersebut DPUR Lampung Barat melakukan Sosialisasi Perda Tata Ruang dengan maksud agar informasi terhadap berbagai kebijakan penataan ruang di Kabupaten Lampung Barat sampai kepada seluruh stake holder atau pemangku kepentingan di Lampung Barat dan dapat berperan aktif dalam setiap upaya pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

 

 ”Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dengan segenap stakeholder dan masyarakat untuk mejalankan kebijakan, sehingga penataan ruang yang efektif dan berkelanjutan dapat terwujud,” tandasnya.

 

Sementara Wasisno Sembiring dalam sambutannya mengatakan, RTRW adalah landasan bagi tumbuh kembangkannya suatu daerah yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan.

 

 ”Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu kedepannya untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

 

 ”Kita bersyukur bahwa RTRW Kabupaten setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dimulai di tahun 2016 menyesuaikan dengan dinamika Pembangunan yang ada maka dilakukan revisi pada perda sebelumnya yakni perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lampung Barat tahun 2010-2030,” kata dia.

 

Terusnya, setelah melalui proses panjang revisi RTRW ini akhirnya ditetapkan pada tanggal 13 Desember yang tertuang dalam perda nomor 5 tahun 2023 tentang RTRW Lampung Barat Tahun 2023-2043.

 

Perubahan mendasar yang melatarbelakangi revisi ini diantaranya perubahan batas administrasi dengan kabupaten bersebelahan terutama terbentuknya wilayah Pesisir Barat dan perubahan regulasi terkait UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta penyesuaian NSPK penyusunan dokumen tata ruang terbaru.

 

”Diharapkan, sosialisasi ini sebagai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW baik langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

Kategori :