Good And Clean Governance, Pemkab Berkomitmen Tutup Rapat Celah Pungli
INSPEKTORAT Lambar menggelar sosialisasi Saber Pungli tahun 2024 yang digelar di Lamban Pancasila komplek perkantoran pemkab setempat, Selasa 15 Oktober 2024.-Foto Dok -
BALIKBUKIT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tahun 2024, yang digelar di Lamban Pancasila komplek Perkantoran Pemkab setempat, Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., diwakili Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ahmad Hikami tersebut, menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan kejaksaan, dengan peserta para kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dalam laporannya, Inspektur Lampung Barat Ir. Sudarto mengungkapkan, sosialisasi tersebut diselenggarakan adalah salah satu wujud komitmen sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan.
”Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Terusnya, dalam rangka upaya pemberantasan pungutan liar, unit pemberantasan pungutan liar Lampung Barat mengadakan kegiatan pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli, dengan sasaran seluruh unsur pendidikan mulai dari tingkat TK sampai tingkat SMA/SMK.
”Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang efek negatif pungutan liar, yang salah satunya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan dan pentingnya integritas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Sementara dalam sambutannya, Ahmad Hikami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari wujud keseriusan untuk mencegah dan memberantas terjadinya pungutan liar.
”Pungutan liar yang sering kita sebut Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
”Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja pada akhirnya juga berjalan kepada hal yang lebih luas lagi, Pungli juga mendatangkan dampak negatif bagi kinerja dan profesionalitas selaku penyelenggara layanan pendidikan,” sambungnya.
Terusnya, pemberantasan Pungutan Liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.
”Sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara pendidikan baik di tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam memberikan layanan kepada para murid dan orang tuanya,” lanjutnya.
Kemudian, kata Hikami, praktek pungutan liar bukan hanya ditindak, tetapi yang diutamakan yaitu pencegahan semua harus paham dengan tata kelola pendidikan yang berorientasi pada layanan publik.
”Untuk itu strategi pencegahan pungutan liar diperlukan, agar bahaya pungutan liar dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup rapat,” jelas Hikami.
Terusnya, capaian Pemerintah Lampung Barat dalam pemberantasan dan pencegahan pungutan liar diantaranya membentuk unit pemberantasan pungutan liar sebagai bentuk komitmen sinergitas antara Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diketuai langsung oleh kepala kepolisian Resort Lampung Barat yang memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK Lampung Barat tahun 2023 dengan nilai 90%.