Rasio Desa Berlistrik di Lambar Capai 98,53 %, 2 Pekon Lagi Belum Berlistrik

0912--

BALIKBUKIT - Hingga saat ini Rasio Desa Berlistrik di Kabupaten Lampung Barat telah mencapai sebesar 98,53%. Demikian diungkapkan Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Sri Wiyatmi, Jumat (8/12).

Menurut Sri, dari 136 pekon dan kelurahan di Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan data PT. PLN yang belum teraliri listrik tinggal dua pekon lagi yaitu Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo. “Kedua pekon yang belum teraliri listrik tersebut berada di Kecamatan Suoh,” kata Sri Wiyatmi. 

Ia menjelaskan, menurut pihak PT. PLN (Persero) bahwa pekon/desa yang belum teraliri listrik adalah Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh sedangkan untuk pekon lainnya oleh PT. PLN dianggap sudah terpenuhi dari listrik PLN dan non PLN.  “Sehingga sampai saat ini, Rasio Desa Berlistrik (RD) yang terlayani lisrik di Kabupaten Lampung Barat telah tercapai 98,53 persen,” kata dia

Menurut Sri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik khususnya di Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo, pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah berkoordinasi dengan PLN UID Lampung, PLN ULP Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengingat Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo berada di kawasan Hutan Lindung sehingga pembangunan nya memerlukan izin dari Kementerian terkait.

Masih kata dia,  secara prinsip Kementerian LHK telah mengizinkan pembangunan jaringan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. 

 “Kita masih menunggu perkembangan dari PT. PLN dan informasi terakhir dari PT. PLN (Pesero) UID Lampung bahwa mereka kembali mengirimkan surat kepada Kementerian LHK melalui Kepala BPKHTL Wilayah  XX Bandar Lampung No2626/KLH.00.01/F26000000/2023 perihal analias Fungsi Kawasan yang memuat permohonan analis fungsi Kawasan hutan yang digunakan sebagai jalur jaringan distribusi kelistrikan yang dilintasi pada area kawasan atau berbatasan langsung dengan hutan lindung,” kata dia

      Ia berharap untuk kedepannya seluruh pekon di Kabupaten Lampung Barat telah teraliri listrik PLN. “Kita berharap pembangunan jaringan listrik di dua pekon itu bisa direalisasikan sehingga masyarakat dapat menikmati penerangan listrik dari PT.PLN,” harapnya. (lusiana/haris) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan