Jelang Akhir Tahun, ADP Triwulan IV Rp9,452 Miliar Cair

1212--

BALIKBUKIT - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Senin (11/12) sudah ada 94 pekon yang alokasi dana pekon (ADP) triwulan IV cair.

”ADP triwulan IV sebesar Rp9,452 miliar untuk 98 pekon sudah cair,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (11/12).

Masih kata dia, Pemkab Lampung Barat tahun 2023 telah menganggarkan ADP sebesar Rp53 miliar lebih dan dan pencairannya dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.

Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon.

”Sepanjang ada surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) maka kita siap untuk memproses guna dilakukan pencairan,” punkas Okmal. 

Sekadar diketahui, dalam rangka percepatan penyerapan ADP triwulan IV, DPMP Lampung Barat telah mengirimkan surat Nomor:414/1113/III.13/2023 perihal percepatan pencairan ADP triwulan IV tahun anggaran 2023 yang ditujukan kepada 15 camat di Lampung Barat. 

Didalam surat tersebut, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan IV.

Kemudian untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD Lampung Barat tersebut, pekon harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan IV.

Lanjut dia, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan III, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan Bendahara Pekon yang dilegalisir oleh camat, tanda bukti setor pajak sampai tahun 2023 serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Oktober 2023. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan