Beberapa Fakta Unik, Provinsi Aceh yang Menggunakan Hukum Syariat Islam
MASJID AGUNG ACEH : Provinsi Aceh, memiliki ciri khas yang membedakannya dengan provinsi lainnya, yakni penerapan hukum syariat Islam. Foto: Net--
Radarlambar.Bacakoran.co -Provinsi Aceh, yang terletak di ujung barat Indonesia, memiliki ciri khas yang membedakannya dengan provinsi lainnya, salah satunya yakni penerapan hukum syariat Islam. Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan hukum syariat Islam secara formal, Aceh juga memiliki banyak fakta unik yang menarik perhatian, baik dari segi budaya, sosial, maupun hukum. Berikut ini adalah beberapa fakta unik terkait penerapan hukum syariat Islam di Aceh.
1. Aceh sebagai Satu-Satunya Provinsi yang Menerapkan Hukum Syariat Islam Secara Resmi
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi tersebut diberikan kewenangan khusus untuk menerapkan hukum syariat Islam di dalam berbagai aspek kehidupan. Penerapan hukum syariat di Aceh meliputi banyak sektor, seperti pernikahan, ekonomi, pendidikan, bahkan dalam penegakan hukum.
2. Hukum Pidana Islam (Qanun Jinayat)
Aceh menerapkan "Qanun Jinayat", yaitu peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan hukum pidana syariat Islam. Qanun ini mencakup sejumlah tindak pidana yang melanggar ajaran Islam, seperti zina, minuman keras (khamr), dan judi, serta homoseksualitas. Bagi yang terbukti melanggar hukum ini, terdapat sanksi-sanksi yang berat, termasuk hukuman cambuk di depan umum.
3. Penerapan Hukuman Cambuk untuk Pelanggar Syariat
Salah satu hal yang sangat mencolok dari penerapan hukum syariat Islam di Aceh adalah pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, seperti zina, perjudian, ataupun mengkonsumsi alkohol. Hukuman cambuk tersebut dilakukan di depan umum sebagai bentuk edukasi dan penegakan hukum. Meskipun hal tersebut kontroversial, hukuman cambuk tetap menjadi bagian dari sistem hukum yang diterapkan di Aceh sampai saat ini.
4. Wajib Bagi Masyarakat untuk Menjaga Perilaku Sesuai Syariat
Aceh juga memiliki peraturan yang mewajibkan warganya untuk dapat menjaga perilaku dan tata krama sesuai dengan nilai-nilai Islam. Salah satu peraturan yang terkenal yakni larangan bagi wanita dan pria untuk berada di tempat umum tanpa mahram, serta kewajiban bagi seluruh penduduk untuk mengikuti norma-norma berpakaian yang Islami, seperti wanita yang harus mengenakan jilbab.
5. Tertib Shalat di Masjid
Dalam rangka menegakkan syariat, Aceh juga memiliki aturan yang mewajibkan umat Muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Di beberapa daerah, pihak berwenang akan memberikan sanksi sosial kepada orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid, terutama di waktu-waktu tertentu seperti shalat subuh dan isya.
6. Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Syariat Islam (WH)
Lembaga Wilayatul Hisbah (WH) adalah merupakan badan yang dibentuk untuk mengawasi serta menegakkan hukum syariat Islam di Aceh. WH yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku masyarakat, terutama di dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran syariat seperti perjudian, peredaran minuman keras, serta pelanggaran moral lainnya.
7. Pendidikan Syariat Islam di Sekolah