Pentingnya Pemeriksaan Kendaraan untuk Mencegah Kecelakaan Akibat Rem Blong
Pengecekan bus jelang libur.// Foto:dok KEMENHUB.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Keselamatan lalu lintas, terutama pada sektor angkutan umum, menjadi prioritas utama dalam upaya mencegah kecelakaan fatal. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah rem blong, yang dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.
Menurut Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, pengawasan terhadap kelaikan kendaraan sangat penting agar kecelakaan seperti ini dapat dicegah.
Berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem rem yang wajib berfungsi dengan baik. Ia menambahkan bahwa apabila sudah terdeteksi adanya kerusakan pada sistem rem, kendaraan tidak boleh dipaksakan untuk beroperasi.
Budiyanto juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, baik oleh pengemudi maupun perusahaan angkutan. Pemeriksaan tersebut harus mencakup bagian-bagian penting seperti sistem rem, kemudi, lampu, hingga kondisi ban. Walaupun pemeriksaan ini tidak menjamin 100% bebas masalah, langkah ini dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Selain perawatan kendaraan, keterampilan pengemudi juga sangat menentukan keselamatan. Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi harus memahami cara yang benar dalam mengoperasikan kendaraan, terutama saat melintasi jalan menurun. Pengemudi harus tahu bahwa pada jalan menurun, posisi gigi persneling yang rendah dapat membantu mengurangi kecepatan tanpa mengandalkan rem utama terus-menerus, yang bisa menyebabkan overheat dan akhirnya rem tidak berfungsi dengan maksimal.
Untuk mengoptimalkan keselamatan, Budiyanto menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di setiap perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan akibat kelalaian dalam perawatan kendaraan atau kesalahan pengemudi. Jika SMK diterapkan secara menyeluruh, perusahaan angkutan umum akan memiliki fasilitas perawatan kendaraan sendiri serta melaksanakan pelatihan untuk sopir secara rutin.
Tak hanya itu, Budiyanto juga mengingatkan pentingnya uji berkala bagi kendaraan angkutan umum setiap enam bulan, karena itu pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan. Ramp check dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang tidak laik jalan tidak diizinkan beroperasi.
Meski regulasi untuk menghentikan kendaraan umum yang tidak laik jalan sudah ada, Budiyanto menilai bahwa penerapannya masih belum optimal. Masalahnya bukan pada adanya regulasi, tapi lebih pada pelaksanaannya. Banyak kegiatan yang terkesan hanya formalitas. Dibutuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab dari semua pihak terkait dalam dunia transportasi umum.(*)