Eks Penyidik KPK Menyambut Baik Putusan MK Soal Korupsi Sipil-Militer
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, .//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil. Ia menilai keputusan ini mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum.
Menurut Yudi, putusan MK itu sangat positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya asas persamaan di mata hukum.
Solusi atas Kendala Teknis
Yudi mengungkapkan bahwa selama ini KPK kerap menghadapi hambatan teknis ketika menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak militer. Dengan adanya putusan MK ini, ia optimistis masalah tersebut dapat teratasi, terutama jika muncul kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer secara bersamaan.
Dikatakannya, sebelum putusan itu, KPK sering menyerahkan penanganan terhadap anggota militer yang terlibat kasus korupsi kepada Polisi Militer (POM). Hal itu menciptakan dualisme penanganan dan kurangnya komprehensivitas dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Yudi, putusan itu juga memberikan jalan keluar yang memungkinkan KPK menangani kasus secara lebih menyeluruh, asalkan kasus tersebut memang dimulai atau ditemukan oleh KPK.
Pentingnya Koordinasi dengan TNI
Meski demikian, Yudi menekankan perlunya KPK untuk proaktif berkoordinasi dengan TNI guna merumuskan langkah-langkah teknis pelaksanaan putusan ini. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergitas antara kedua institusi untuk mencegah benturan aturan.