KPK Belum Tahan Puluhan Tersangka Korupsi, Jadi Catatan di Hari Antikorupsi Sedunia
Nomenklatur KPK RI. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co– Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Tercatat, ada 43 tersangka yang hingga saat ini belum dijebloskan ke penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, beberapa kasus besar yang melibatkan para tersangka tersebut antara lain adalah kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang melibatkan 21 tersangka, dengan 17 di antaranya adalah pemberi suap, dan empat lainnya penerima suap, termasuk penyelenggara negara.
Selain itu, ada empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta tiga direktur lainnya. Tersangka lainnya berasal dari kasus korupsi di LPEI, yang merugikan negara hingga Rp1 triliun, namun identitas tersangka di kasus ini masih belum diumumkan secara resmi.
Dalam kasus lain, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang serta beberapa tindak pidana lainnya. Tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dan dua pihak swasta, Martono dan Rachmat.
Di Situbondo, Bupati Karna Suswandi juga terjerat dalam kasus korupsi, sementara dalam kasus e-KTP, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang menjadi buron masih belum ditangkap.
Selain itu, ada beberapa nama besar lainnya yang belum ditahan, seperti eks caleg PDIP Harun Masiku, yang buron sejak 2020 atas kasus suap, dan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang sempat menjadi tersangka namun menggugat penetapan tersebut dan memenangkan gugatannya di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan setelah berkas penyidikan mereka hampir lengkap atau saat penghitungan kerugian negara selesai, khususnya untuk kasus yang melibatkan kerugian negara.
Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK saat ini sedang melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menunggu hasil dari lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Kasus-kasus ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kecepatan dan ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.