Ketahui Aturan Penulisan Nama di Paspor dan Proses Perubahannya

Ilustrasi Paspor Indonesia.//Foto:dok/net.--

Prosedur Mengubah Data di Paspor

Pemegang paspor yang ingin mengubah data identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, atau jenis kelamin, dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

 

Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon harus melengkapi dokumen berikut:

 

Paspor asli

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Dokumen pendukung lainnya, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat penetapan pengadilan.

Ajukan Permohonan

Serahkan dokumen asli dan salinannya, beserta formulir Perdim 11 yang telah diisi, kepada petugas loket di Kantor Imigrasi.

 

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan data. Jika disetujui, paspor baru akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan