Tanpa Sengketa, Bupati-Wabup Terpilih Dilantik Februari

Kantor Inspektorat Lampung Barat.--Foto Dok---

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat memastikan bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada yang akan dibawa ke MK. Hal ini dikonfirmasi melalui pernyataan yang disampaikan pada Senin, 16 Desember 2024.

Saat ini, KPU Lampung Barat menunggu terbitnya Buku Register Perkara (BRPK), yang akan merilis daftar daerah yang mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP). "BRPK saat ini ini sebagai tanda bahwa tak ada perselisihan hasil Pilkada di Lampung Barat," jelas Doni. Direncanakan, BRPK ini akan diterbitkan sekitar 19 Desember 2024.

Setelah BRPK diterima oleh KPU, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin, bisa segera dijadwalkan. KPU Lampung Barat berencana menggelar pleno penetapan hasil Pilkada dalam waktu tiga hari setelah menerima BRPK, mengingat tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat yang terpilih dari hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan dilaksanakan pada Februari 2025. Doni juga menambahkan, "Jika ada sengketa, penetapan kepala daerah terpilih harus menunggu proses hukum di MK, tetapi karena tidak ada sengketa di Lampung Barat, kami bisa segera melaksanakan pleno," kata dia.

Untuk diketahui, Hasil Pilkada Lampung Barat 2024 menetapkan pasangan calon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin sebagai pemenang dengan perolehan suara 121.098 atau 82,77 persen. Sedangkan pasangan kolom kosong memperoleh 25.217 suara atau 17,23 persen. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Lampung Barat pada rapat pleno yang digelar pada 4 Desember 2024 di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat. (adi/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan