Indonesia dan China Bangun Kerjasama di Sektor Perikanan, Begini Keuntungannya..
Ekspor produk perikanan Indonesia ke China, Jepang dan AS. Foto Dok. PT Perikanan Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani kesepakatan kerjasama perikanan dengan China, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan sektor perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lathoria Latif, menjelaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, namun dirancang agar memberikan manfaat bagi kedua negara.
Latif menyebutkan bahwa inisiatif kerjasama ini sudah digagas sejak tiga tahun lalu, dan China menjadi negara pertama yang menawarkan kemitraan yang saling menguntungkan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak bersifat eksklusif untuk China, dan Indonesia terbuka untuk menjalin kerjasama dengan negara lain di masa depan.
Kerjasama ini dimulai dengan penandatanganan MoU pada tahun 2021 dan berlanjut dengan penyusunan Technical Cooperation Guideline (TCG) yang baru saja disepakati pada November 2023.
Menurut Latif, kesepakatan ini melibatkan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya KKP, tetapi juga Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, serta kementerian lainnya.
“TCG ini bukan hanya produk KKP, kami mendapatkan nasihat dan pendampingan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kerjasama ini saling menguntungkan dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja,” kata Latif.
TCG yang telah disepakati mengatur 12 area kerjasama, termasuk pembangunan infrastruktur pelabuhan dan fasilitas pengolahan ikan di Indonesia, serta pengelolaan kegiatan penangkapan ikan dengan kapal berbendera Indonesia.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah keharusan bagi kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan untuk berbendera Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan patungan yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Latif menegaskan bahwa hasil tangkapan ikan tidak akan langsung dibawa ke China, melainkan harus mendarat di pelabuhan Indonesia terlebih dahulu untuk diproses dan dikemas di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Meski kerjasama ini diberlakukan selama tiga tahun pertama, Latif menegaskan bahwa kerjasama ini akan dihentikan jika terbukti tidak menguntungkan bagi Indonesia.
“Kerjasama ini berlaku tiga tahun pertama, dan berdasarkan evaluasi, bisa diperpanjang, dievaluasi, atau bahkan dihentikan jika ternyata tidak menguntungkan,” ujar Latif, menekankan pentingnya prinsip saling menguntungkan dalam setiap kerjasama.
Bagi Indonesia, kerjasama ini diharapkan membawa keuntungan berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil perikanan yang dikelola, serta peluang pengembangan teknologi dan peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan fasilitas dan pengolahan ikan. Sementara bagi China, keuntungan terletak pada pemasaran hasil tangkapan ikan Indonesia di pasar mereka.
Kerjasama ini juga memberikan Indonesia kesempatan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi di sektor perikanan melalui alih teknologi yang disepakati. Semua awak kapal yang terlibat dalam kerjasama ini wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), kecuali untuk posisi fishing master yang dapat diisi oleh Warga Negara Asing (WNA), jika diperlukan untuk transfer teknologi.
Latif menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa kerjasama ini akan adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan prinsip saling menguntungkan, kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sektor perikanan Indonesia, mendukung perekonomian lokal, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan nelayan Indonesia.