Tarif Listrik Triwulan I 2025 Tetap Stabil, Pemerintah Berikan Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga

Ilustrasi Tarif Listrik yang Berlaku 1 Januari 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif listrik untuk triwulan pertama (Januari-Maret) bagi pelanggan nonsubsidi yang tetap tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024 kemarin.


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan, berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


Namun, meskipun faktor-faktor ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama dengan tarif Triwulan IV 2024, guna meringankan beban konsumen.


Daftar Tarif Listrik Non-subsidi untuk Januari-Maret 2025:
Golongan R1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352,00/kWh, Golongan R 1/TR daya 1.300 VA yaitu Rp1.444,70/kWh, lalu Golongan R1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh, kemudian Golongan R2/TR daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53/kWh, dan Golongan R 3/TR daya 6.600 VA keatas senilai Rp1.699,53/kWh.


Kemduian, Golongan B2/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70/kWh, Golongan B3/TM daya di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh, Golongan I 3/TM daya diatas 200 kVA Rp1.114,74/kWh, dan Golongan I 4/TT daya 30.000 kVA keatas Rp 996,74/kWh.
Selain itu, Golongan P 1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp1.699,53/kWh, Golongan P 2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, sedangkan Golongan P 3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh, dan Golongan L/TR, TM, TT Rp 1.644,52 per kWh.


Pemberian Diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga
Selain penetapan tarif tetap, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui diskon biaya listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Program ini berlaku untuk 81,42 juta pelanggan dan mencakup pemakaian listrik selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.


Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan menerima potongan 50% pada tagihan listrik. Untuk pelanggan pascabayar, diskon ini akan diterima secara otomatis pada rekening untuk pemakaian Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan Februari 2025 (yang dibayar pada Maret 2025). Sedangkan pelanggan prabayar akan langsung menikmati diskon saat membeli token listrik di bulan Januari dan Februari 2025, cukup dengan membayar setengah harga dari pembelian sebelumnya.


Jisman P. Hutajulu juga mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan diskon ini dengan bijak dan hemat. Selain itu pihaknya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan energi listrik untuk mendukung kemandirian energi di masa depan.
Pemerintah juga menegaskan agar PT PLN tetap menjaga kualitas pelayanan dan efisiensi operasional selama masa pemberian diskon ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan