Tiga Tahun Menanti, Warga Pekon Bakhu Desak Longsor Segera Ditangani

BELUM DITANGANI_ Sudah bertahun-tahun tebing longsor yang mengancam pemukiman warga di lingkungan Pasar Simpang Luas Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat ini belum ditanggulangi. -Foto Dok---

BATUKETULIS - Sudah bertahun-tahun, bencana tebing longsor yang mengancam pemukiman warga di lingkungan Pasar Simpang Luas, Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat belum juga tertanggulangi.

Cuaca ekstrem yang terus berlangsung menyebabkan rekahan tebing semakin meluas, mengancam keamanan warga sekitar. Sebagai langkah darurat, sebelumnya masyarakat bersama aparatur Pekon Bakhu bergotong royong memasang pipa paralon di bibir tebing untuk mengalirkan air hujan agar tidak semakin mengikis tanah.

“Kami hanya bisa melakukan pencegahan sementara. Penanganan permanen sangat kami harapkan dari Pemkab Lampung Barat, mengingat longsor ini sudah mengancam pemukiman. Bahkan, ada satu rumah yang sudah ditinggalkan pemiliknya karena terdampak longsor,” ujar Pj Peratin Pekon Bakhu, Aruman S.P.

Aruman mengungkapkan bahwa pada 2020 lalu, Pemkab Lampung Barat melalui Dinas PUPR dan BPBD telah meninjau lokasi longsor dan memasukkannya sebagai salah satu prioritas. Namun, hingga akhir tahun 2024, belum ada tanda-tanda realisasi penanganan.

“Kami khawatir kerusakan semakin meluas, terutama dengan kondisi cuaca yang tidak menentu. Kami berharap besar agar di tahun ini ada langkah konkret dari pemerintah untuk menanggulangi masalah ini," imbuhnya.

Sementara, Faris warga setempat mengungkapkan bahwa longsor ini membuat warga terus dihantui rasa khawatir, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan lokasi rekahan tebing. Harapan besar disampaikan agar tahun 2025 ini menjadi momen penyelesaian bencana yang telah berlarut-larut.

“Kami sangat berharap pemerintah memberikan perhatian serius. Jangan sampai longsor ini memakan korban baru ada tindakan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPBD Lampung Barat, Padang Prio Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat rekomendasi penanganan longsor kepada Dinas PUPR. Menurutnya, BPBD hanya bertugas memberikan rekomendasi skala prioritas, sedangkan anggaran dan teknis penanganan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.

“Kami sudah menyampaikan surat rekomendasi ke pimpinan dan diteruskan ke Dinas PUPR. Selanjutnya, untuk teknis penanganan dan alokasi anggaran, seperti penggunaan biaya tak terduga (BTT), itu merupakan tanggung jawab Dinas PUPR. Kami menyarankan pemerintah pekon untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait tindak lanjutnya,” tandasnya. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan