Biaya Pembuatan SIM Januari 2025: Ini Rincian Terbaru yang Perlu Diketahui
Ilustrasi SIM Baru.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Bagi Anda yang berencana untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada Januari 2025, ada baiknya untuk mempersiapkan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari kelengkapan administratif dan keamanan berkendara, SIM menjadi dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia.
Persyaratan Membuat SIM Baru
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi pemohon yaitu:
Usia Pemohon
Pemohon harus memenuhi batas usia minimum sesuai dengan jenis SIM yang akan diajukan:
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1 yaitu usia minimal 17 tahun
SIM C1 yaitu usia minimal 18 tahun
SIM CII yaitu usia minimal 19 tahun
SIM A umum SIM B1 yaitu usia minimal 20 tahun
SIM BII yaitu usia minimal 21 tahun
SIM B1 umum yaitu usia minimal 22 tahun
SIM BII umum yaitu usia minimal 23 tahun
Persyaratan Administrasi
Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi pemohon antara lain:
Mengisi formulir pendaftaran baik manual maupun elektronik
Melampirkan fotokopi e-KTP
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga yang terakreditasi
Melampirkan perekaman sidik jari pemohon
Melampirkan Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan pemohon
Kemudian melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Tes Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi tes penglihatan, pendengaran, dan fisik, serta perawakan tubuh lainnya. Hasil tes ini harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang berlaku selama 14 hari.
Tes Psikologi
Selain kesehatan fisik, pemohon juga harus menjalani tes psikologi untuk mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, serta kepribadian. Surat keterangan lulus tes psikologi berlaku selama 6 bulan.
Setelah memenuhi persyaratan administratif dan lulus tes kesehatan serta psikologi, pemohon harus mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS dan ujian praktik di Satpas.
Rincian Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru pada bulan Januari 2025 itu ternyata masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Berikut ini rincian biaya untuk masing-masing jenis SIM:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
Namun, biaya di atas belum mencakup tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Sebagaimana diatur dalam Surat Tugas Kapolri No. ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tes kesehatan dan tes psikologi kini dilakukan di luar Satpas, dengan biaya yang dipungut langsung oleh pihak dokter atau psikolog.
Sebagai contoh, biaya untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp60.000, dan asuransi sekitar Rp50.000. Jika Anda mengajukan SIM A baru, total biaya yang perlu disiapkan bisa mencapai sekitar Rp265.000. Biaya ini dapat bervariasi tergantung tarif yang berlaku di masing-masing lokasi pemohon.
Untuk mendapatkan SIM baru pada Januari 2025, pastikan Anda sudah memahami semua persyaratan dan biaya yang diperlukan. Selain itu, jangan lupa untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian teori dan praktik yang wajib dilalui. Dengan begitu, maka anda dapat memperoleh SIM yang sah dan dapat mengemudi secara aman di jalan raya.(*)