Gugat Pilkada 2024, Para Advokat Kondang ‘Perang’ Sidang di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan publik, tidak hanya karena relevansi hasil pemilu yang akan menentukan arah kebijakan daerah, tetapi juga karena kehadiran sejumlah advokat ternama yang dipercaya untuk membela calon kepala daerah. 

Dibalik gugatan-gugatan yang diajukan, terdapat nama-nama besar yang memiliki rekam jejak luar biasa dalam dunia hukum, seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Hamdan Zoelva, yang mengawal proses hukum demi mencapai keadilan bagi klien-klien mereka.

Denny Indrayana, yang dikenal sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kali ini mengemban tugas berat. Sebagai kuasa hukum, Denny mewakili dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024. Pasangan pertama yang ia bela adalah Abusama-Misnadi, calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu, sementara pasangan kedua adalah Agung Nugroho-Markarius Anwar, calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru. Denny juga turut membela dua warga Kota Banjarbaru yang merasa dirugikan oleh hasil Pilkada, khususnya kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono. 

Keberadaan Denny di tengah sengketa ini memberi kesan bahwa setiap pemohon yang yakin dengan bukti yang dimilikinya akan berupaya sekuat tenaga untuk mencari pengacara terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh bukti dan argumen secara jelas di hadapan majelis hakim.

Tak kalah penting, Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, dipercaya untuk menjadi kuasa hukum bagi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam sengketa Pilkada Jawa Tengah. Namun, meskipun semula ada gugatan terhadap hasil Pilkada yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, gugatan tersebut akhirnya dicabut di tengah proses persidangan. 

Keputusan tersebut menandakan bahwa dalam politik, tak hanya masalah hukum yang menjadi pertimbangan, tetapi juga faktor-faktor lain seperti kestabilan dan kondusivitas daerah yang lebih luas.

Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut berperan dalam gugatan Pilkada Sumatera Utara. Bambang mewakili pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang merasa dirugikan dengan kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya.

 Gugatan mereka mengemuka dengan tudingan adanya keterlibatan kekuasaan, mengingat Bobby Nasution adalah menantu dari Presiden Joko Widodo. Proses hukum yang tengah berlangsung ini semakin memanaskan suasana politik di Sumatera Utara, di mana kekuatan politik dan ekonomi saling beradu.

Pemilihan advokat ternama dalam gugatan ini bukan tanpa strategi. Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa calon kepala daerah yang mengajukan gugatan pastinya telah mempertimbangkan dengan cermat kualitas dan pengalaman kuasa hukum yang akan menangani kasus mereka. 

Dalam konteks ini, setiap pemohon yang merasa yakin dengan bukti yang dimiliki akan mencari pengacara yang dapat menguraikan seluruh dalil secara meyakinkan di hadapan majelis hakim. Dengan pengacara berpengalaman, harapan untuk memperjuangkan keadilan pun semakin terbuka lebar.

Namun, meskipun nama besar dan reputasi para pengacara ini membawa harapan, penting untuk diingat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan oleh siapa yang menjadi kuasa hukum. Yang lebih utama adalah kejelasan dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pemohon. Mahkamah Konstitusi akan menilai semua argumen berdasarkan hukum dan bukti yang ada, bukan berdasarkan ketenaran atau pengalaman kuasa hukum.

Proses di MK, meskipun penuh tantangan, menjadi langkah konstitusional yang sah dan merupakan bagian dari tahapan pemilu yang diatur oleh sistem hukum. Meskipun peluang untuk memenangkan gugatan di MK tidak selalu besar, gugatan ini tetap menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan. Dalam hal ini, kekuatan alat bukti yang disajikan akan sangat menentukan apakah MK akan menguatkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU atau memutuskan untuk mengoreksinya. Oleh karena itu, proses ini menjadi sangat penting, bukan hanya untuk calon kepala daerah yang bersengketa, tetapi juga untuk menjaga integritas demokrasi dalam setiap pesta demokrasi.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan