Polisi Aceh Paksa Pacar untuk Aborsi, Ipda Yohananda Fajri Dikenai Sanksi Etik dan Dicopot dari Jabatan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.//Foto:dok Polda Aceh--

Radarlambar.Bacakoran.co  — Polisi dari Propam Polda Aceh memberikan sanksi etik dan mencopot jabatan Ipda Yohananda Fajri (Ipda YF), seorang perwira Samapta Polres Bireuen, setelah terungkap bahwa ia diduga memaksa pacarnya yang hamil, berinisial VFA, seorang pramugari, untuk melakukan aborsi. Kasus ini menjadi viral setelah kabar tersebut beredar di media sosial.


Menurut informasi yang diperoleh, Ipda YF dilaporkan telah menekan VFA untuk menggugurkan kandungannya, yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah mereka. Dugaan kuat menyatakan bahwa Ipda YF melakukan ini untuk melindungi kariernya sebagai seorang perwira kepolisian, mengingat ia baru saja lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) 2023 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kanitopsnal) Satreskrim Polres Bireuen.


Sebagai tindak lanjut, Ipda YF telah menjalani sidang etik di Bidang Propam Polda Aceh. Dalam proses pemeriksaan ini, ia dikenakan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi serta Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan mengenai aborsi ilegal.
Komitmen Polda Aceh dalam Penegakan Hukum


Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, dalam keterangan resminya, Rabu 12 Februari 2025 kemarin, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ipda YF masih berlangsung. Polda Aceh berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk memastikan aspek hukum lainnya, sembari menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


 Ditambahkannya, kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan presisi dan profesional. Selain itu pihaknya juga akan melindungi hak-hak korban serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


Polda Aceh Mengutamakan Perlindungan Korban
Polda Aceh juga memastikan bahwa mereka telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi korban. Dalam hal ini, kepentingan dan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama. Polda Aceh mengajak masyarakat sipil serta lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait penanganan kasus serupa di masa depan.


Ditambahkannya, penyelesaian kasus tersebut harus berorientasi pada pemulihan korban dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Selain itu, Polda Aceh juga memastikan bahwa mereka akan terus memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai perkembangan kasus ini. Dengan langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat membangun kepercayaan publik serta menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan adil.


Kerja Sama dengan Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Anak
Polda Aceh juga menyatakan siap bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga memberi dampak positif bagi korban.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan