Permohonan Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Dengan demikian, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tetap berlaku.

Hakim menilai bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena menggabungkan dua Surat Perintah Penyidikan dalam satu permohonan. Dua surat perintah tersebut adalah terkait dugaan perintangan penyidikan serta dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa permohonan Praperadilan Hasto tidak jelas atau Obscuur Libel.

KPK dalam eksepsinya menyampaikan tiga poin utama. Pertama, argumentasi pemohon yang menyinggung kebijakan pajak dinilai tidak relevan dengan perkara yang diajukan. Kedua, permohonan Praperadilan yang menyinggung proses pengangkatan pimpinan KPK juga tidak berkaitan dengan substansi perkara. Ketiga, dalil yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan tuntutan yang dimohonkan dalam permohonan.

Hakim menyatakan bahwa dalam permohonannya, Hasto mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan alasan kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Pemohon juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan bersumber dari perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Namun, untuk perkara perintangan penyidikan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa jika alat bukti dalam perkara lain digunakan dalam dua dugaan tindak pidana berbeda, maka harus dipastikan apakah alat bukti tersebut digunakan untuk kasus perintangan penyidikan, kasus pemberian hadiah atau janji, atau kedua-duanya. Sistem hukum mengatur bahwa dua tindak pidana yang berbeda seharusnya memiliki alat bukti yang berbeda pula.

Hakim juga menilai bahwa menggabungkan dua dugaan tindak pidana dalam satu permohonan Praperadilan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pemeriksaan dan keputusan hakim. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Tim hukum Hasto menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai bahwa putusan hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang meyakinkan. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menangani perkara ini.

Tim hukum Hasto masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan Praperadilan baru. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku, dan KPK dapat melanjutkan proses penyidikan terhadapnya.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan