Ada 5.364 Pemilik e-KTP Baru di 2024
--
BALIKBUKIT - Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat pada tahun 2024 ada sekitar 5.364 warga memasuki usia 17 tahun atau yang telah berhak untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Mereka yang berhak untuk mengantongi e-KTP di 2024 tersebut rata-rata masih mengecam pendidikan di SMA sederajat di kabupaten setempat.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Burwati mengatakan, berbagai terobosan terus dilakukan pihaknya dalam rangka percepatan perekaman e-KTP di kabupaten setempat.
"Untuk potensi baru juga sudah kami data, ada 5.364 pemegang e-KTP baru atau mereka yang berusia 17 tahun di 2024," ungkap Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar.
Berbagai terobosan terus dilakukan, menurut Burwati, yakni melalui program jemput bola dimana petugas berkeliling ke kecamatan-kecamatan, dengan membuka pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
"Sementara terkait dengan potensi yang berusia 17 tahun di 2014 kami tentunya melakukan terobosan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Lampung Barat, Alhamdulillah sejauh ini hasilnya cukup baik," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan Burwati, untuk jumlah wajib. e-KTP di Lampung Barat total sebanyak 223.703 jiwa, dan jumlah yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 214.911 jiwa.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman, karena tentunya dengan melakukan perekaman maka bisa mendapatkan identitas kependudukan," pungkasnya. (nopri/lusiana)