Madrasah di Imbau Sesuaikan Pembelajaran Selama Ramadhan

---Kasi Penmad Mukip Zaman.--Foto Dok---

BALIKBUKIT – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah mengimbau sekolah dan madrasah untuk menyesuaikan sistem pembelajaran agar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Siswa diberikan tugas yang dapat dikerjakan di rumah dengan bimbingan orang tua serta pemantauan dari tenaga pendidik. 

Selanjutnya, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dan madrasah dengan penyesuaian khusus. Selain mengikuti kurikulum reguler, siswa muslim dianjurkan untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman guna memperkuat nilai-nilai spiritual selama Ramadhan. Siswa non-Muslim juga diberikan fleksibilitas untuk mengikuti kegiatan sesuai dengan keyakinannya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan jadwal libur pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Dalam periode tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga serta memperkuat hubungan sosial di masyarakat. Setelah libur Idul Fitri berakhir, kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Mukip Zaman, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah dan madrasah dalam menyesuaikan rencana pembelajaran selama Ramadhan. 

“Kami berharap satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik agar siswa tetap dapat belajar secara efektif tanpa mengganggu ibadah mereka,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan ini memberikan manfaat besar bagi peserta didik, terutama dalam menanamkan nilai-nilai religius sejak dini. “Madrasah pada dasarnya sudah terbiasa mengintegrasikan pembelajaran dengan kegiatan keagamaan. Dengan adanya kebijakan ini, peserta didik tetap bisa belajar dengan baik sekaligus memperkuat pemahaman keislaman mereka selama Ramadhan,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau agar orang tua berperan aktif dalam membimbing serta mengawasi anak-anak mereka selama masa pembelajaran mandiri. “Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak-anak selama belajar di rumah, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas sekolah dengan baik tanpa mengabaikan ibadah Ramadhan,” tambah Mukip Zaman. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan