Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Menerima Bantuan PIP, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Siswa Sekolah Swasta Bisa Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP). - Foto Net--
1. Pastikan siswa sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang bisa diakses melalui situs nisn.dara.kemendikbud.go.id.
2. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, dan surat pernyataan dari sekolah.
3. Bawa semua dokumen tersebut ke sekolah untuk diproses lebih lanjut oleh pihak sekolah.
Persyaratan Penerima PIP:
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, siswa sekolah swasta harus berasal dari keluarga yang kurang mampu atau memenuhi kriteria tertentu, seperti:
1. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga yang kehilangan salah satu orang tua.
4. Terdampak oleh bencana alam.
5. Memiliki niat untuk melanjutkan pendidikan setelah sempat berhenti.
6. Mengalami disabilitas atau menjadi korban bencana, berasal dari keluarga yang di-PHK, atau tinggal di daerah rawan konflik. Selain itu, juga termasuk siswa yang berasal dari keluarga narapidana atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
Cara Mengecek Status Penerima PIP untuk Siswa Sekolah Swasta
Siswa dapat memeriksa status mereka sebagai penerima bantuan PIP dengan cara berikut: