Cara Menghindari Sertifikat Ganda, Tips dan Trik Penting

Ilustrasi/ Foto--Pixabay--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sertifikat ganda adalah masalah yang sering muncul dalam kepemilikan tanah di Indonesia, di mana satu bidang tanah terdaftar dengan lebih dari satu sertifikat kepemilikan. 

Masalah ini dapat menyebabkan sengketa hukum yang berlarut-larut dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, sangat penting bagi pemilik tanah dan calon pembeli untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya.

Penyebab utama sertifikat ganda antara lain adalah kesalahan administrasi, itikad buruk dari pihak tertentu, dan kurangnya data peta yang akurat. 

Kesalahan administrasi bisa terjadi ketika pihak berwenang, seperti Kantor Pertanahan, tidak teliti dalam pengelolaan data tanah.

Itikad buruk muncul ketika pihak-pihak tertentu dengan sengaja mengajukan sertifikat baru untuk tanah yang sudah bersertifikat dengan memanfaatkan kekurangan dalam pengawasan. 

Sementara itu, kurangnya peta yang lengkap dan akurat juga bisa memicu tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat tanah.

Untuk menghindari terjadinya sertifikat ganda, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan. Pertama, pastikan untuk memverifikasi keaslian sertifikat yang dimiliki atau yang akan dibeli. 

Cek apakah sertifikat tersebut memiliki tanda keaslian, seperti logo hologram yang tertera pada halaman pertama dan pastikan nomor sertifikatnya sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, periksa apakah ada tanda tangan dan cap basah dari pejabat BPN yang berwenang. Jika ada keraguan, sebaiknya kunjungi Kantor Pertanahan untuk memverifikasi keaslian sertifikat dan memastikan tidak ada sertifikat lain yang diterbitkan untuk tanah yang sama.

Langkah berikutnya adalah memastikan dokumen pendukung, seperti surat ukur, sesuai dengan kondisi fisik tanah dan pastikan tidak ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Konsultasikan dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keabsahan dokumen dan legalitas transaksi.

Anda juga dapat memanfaatkan jasa pengacara atau konsultan properti untuk melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum memutuskan membeli tanah tersebut. 

Lakukan riset terkait riwayat kepemilikan tanah untuk mengetahui apakah ada sengketa atau klaim dari pihak lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan