Pelanggaran Undang-Undang TNI dalam Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Menurut Imparsial

Mayor Teddy Indra Wijaya saat mengawal Prabowo. Foto/Net --
Radarlambar.bacakoran.co - Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai bahwa pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada era Presiden Prabowo Subianto dapat dianggap melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Penilaian ini ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3).
Pelanggaran UU TNI dalam Penempatan Prajurit Militer di Posisi Sipil
Al Araf berpendapat bahwa penempatan prajurit militer dalam jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI sudah terjadi secara berlebihan. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa data dari Babinkum TNI tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 2.500 prajurit militer kini menduduki jabatan sipil.
Dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan dengan jelas bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian yang membidangi Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, serta beberapa lembaga terkait lainnya, seperti Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan lainnya. Namun, kenyataannya banyak prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian-kementerian yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Al Araf mengatakan bahwa hal ini sudah melampaui ketentuan UU TNI. Menurutnya, fenomena ini perlu dikoreksi, karena posisi prajurit TNI di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan dampak negatif bagi sistem pemerintahan.
Kontroversi Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab
Di tengah perdebatan tentang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, Al Araf menyoroti pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sebagai salah satu contoh yang paling kontroversial. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap UU TNI, mengingat posisi Seskab yang sebelumnya tidak tercantum dalam Pasal 47 UU TNI.
Menariknya, dalam upaya untuk memfasilitasi pengangkatan Mayor Teddy, nomenklatur jabatan Seskab pun diubah dan diposisikan di bawah Sekretaris Militer. Perubahan ini menambah kompleksitas perdebatan, karena menurut Al Araf, pengangkatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UU TNI.
Harapan untuk Koreksi dari Komisi I
Al Araf berharap agar Komisi I yang hadir dalam rapat dapat mengoreksi penempatan prajurit TNI aktif di posisi sipil yang sudah melampaui batas. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengoreksi kebijakan pemerintah, diharapkan Komisi I dapat memeriksa dan memperbaiki ketidaksesuaian ini sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Kritikan ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap sistem ketatanegaraan dan prinsip pemisahan antara jabatan sipil dan militer yang menjadi landasan dalam pengaturan administrasi negara. Penempatan prajurit aktif di posisi-posisi sipil yang tidak sesuai dengan hukum yang ada menjadi isu yang memerlukan perhatian lebih serius.
Pernyataan Al Araf mengenai pelanggaran Undang-Undang TNI dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab mengundang perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum dalam pembagian kekuasaan antara militer dan sipil. Dalam konteks ini, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sejalan dengan aturan yang ada demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem pemerintahan yang sehat dan transparan. (*)