KPK Tanggapi Tudingan Framing dalam Penggeledahan Kantor Eks Febri Diansyah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menuding bahwa penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan sebagai bentuk tekanan terhadap mereka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak terkait dengan perkara yang tengah dihadapi Hasto.
Tessa saat dikonfirmasi pada Sabtu 22 Maret 2025 mengaku jika dirinya kurang memahami mengapa tim hukum Hasto Kristiyanto merasa penggeledahan itu justru berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Sementara, kasusnya sendiri berbeda.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
"Proses penggeledahan ini adalah tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan guna memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang kami tangani, yaitu dugaan TPPU dengan tersangka SYL," jelasnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Visi Law. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menuding bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengganggu jalannya pembelaan hukum bagi kliennya.
"Kami melihat bahwa cara yang dilakukan KPK ini seolah ingin mengganggu kami dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Maqdir juga menyesalkan penggeledahan tersebut, terutama karena kantor Visi Law sebelumnya merupakan tempat kerja eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menilai langkah KPK seperti berusaha membangun narasi negatif terhadap tim pembela Hasto.
Ditegaskannya, gangguan itu tidak hanya terjadi pada proses penyidikan, tapi juga dalam persidangan. Seolah-olah ada indikasi kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum.
Maqdir menambahkan bahwa KPK seharusnya membedakan antara peran penasihat hukum SYL sebelumnya dan tim hukum yang saat ini menangani kasus Hasto. Ia merasa tidak adil jika kehadiran Febri Diansyah dan rekan-rekannya dalam membela Hasto dikaitkan dengan kasus lain.
"Kehadiran Febri dan kawan-kawan dalam pembelaan ini jangan ditarik ke perkara lain sehingga terkesan mereka telah melakukan kejahatan. Itu tidak adil," pungkasnya.
Dengan demikian, KPK tetap menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka ambil adalah bagian dari proses penyidikan yang sah dan tidak terkait dengan kasus Hasto Kristiyanto.(*)